Minggu, 10 Mei 2015

Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga

Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga
Himpunan Insan Technologi Pecinta Alam
Sispala SMK Negeri 2 Merangin

DASAR

Bahwa untuk mewujudkan tujuan pecinta alam mutlak perlu adanya kesadaran suatu organisasi yang stabil yang mampu mengantar pecinta alam untuk mencintai, melestarikan alam dan merawat kekayaan alam dengan teknologi selama kita pergunakannya.

Untuk mencapai permasyarakatan rasa cinta pada lingkungan dan budaya diperlukan adanya anggota yang mampu melaksanakan tugasnya dengan teknologi dan iman khusunya di indonesia.

Atas dasar pemikiran diatas, untuk mendorong generasi muda agar lebih mencintai alam dengan teknologi maka sangat diperlukan wadah untuk menghimpun segenap siswa/i pecinta alam di SMK Negeri 2 Merangin. Maka kami bentuk suatu organisasi yang diberi nama Siswa Pecinta Alam Himpunan Insan Technologi Pecinta Alam (Hitech Peta) SMKN 2 Merangin.

BAB 1
KETENTUAN UMUM
PASAL 1

1.      Keanggotaan Organisasi terdiri dari :
·         Calon Anggota Muda ( C.A.M)     : Siswa/i kelas X yang baru mendaftar menjadi
        anggota Hitech Peta.
·         Anggota Muda (A.M)                   : Siswa/i yang sudah melaksanakan pelatihan
        dan diksar Pertama.
·         Anggota Tetap. (A.T)                   : Siswa/i yang terdaftar dan telah mendapatkan
      pembekalan serta mengikuti diklat kedua dan
      menjabat sebagai pengurus.
·         Senior                                         : Siswa/i yang telah mengikuti diklat A.T dan
     menjadi pengurus serta masih berdomisili di  
     SMK Negeri 2 Merangin.
·         Anggota Kehormatan (Alumni)    : Siswa/i anggota sispala Hitech Peta yang telah
        lulus dari SMK Negeri 2 Merangin.
·         Pembina                                      : Orang yang diberi wewenang untuk memberi
      masukkan pembinaan dan peralatan di dalam
      organisasi Hitech Peta SMK Negeri 2 Merangin.
·         Tim Pendiri (T.P)                         : Orang yang telah bekerja keras dari awal
     Menyusun AD/ART sampai berdirinya organisasi         Hitech Peta.
           
Siswa/i yang tidak mengikuti diklat maka dianggap keluar dari sispala Hitech Peta.




BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN

PASAL 1
HAK

1.      Calon Anggota Muda (C.A.M) dan Anggota Muda (A.M) mempunyai hak memilih dan mengeluarkan pendapat.
2.      Anggota tetap (A.T) mempunyai hak memilih  dan dipilih serta mengeluarkan pendapat.
3.      Pembina Penasehat mempunyai hak mengeluarkan pendapat dan saran serta kebijakan.
4.      Alumni Anggota Kehormatan memiliki hak memilih mengeluarkan pendapat dan saran.
5.      Tim Pendiri (T.P) mempunyai hak memilih mengeluarkan pendapat serta mengatur organisasi untuk lebih baik.

PASAL 2
KEWAJIBAN

            Kewajiban anggota sispala Hitech Peta dalam organisasi diantaranya :
1.      C.A.M dan A.M
o   Mengikuti kegiatan Ektrakulikuler rutin setiap hari yang telah di tentukan
o   Mengikuti kegiatan yang diadakan pengurus
o   Membayar semua adminitrasi, baik mingguan dan kegiatan resmi.
o   Mentaati semua peraturan dalam setiap kegiatan
o   Menjaga nama baik sispala Hitech Peta

2.      Anggota Tetap (A.T)/Pengurus
o   Menyelenggarakan program kerja (proker) dalam satu tahun dan penuh tanggung jawab.
o   Membuat proposal kegiatan yang dilaksanakan sebelum kegiatan dilaksanakan.
o   Bertanggung jawab atas sarana dan prasarana yang telah meliputi Posko,Taman dan Infentaris alat.
o   Menjaga nama baik Hitech Peta.
o   Pengurus (A.T) yang tidak mengikuti kegiatan lapangan wajib membuat surat dengan alasan yang lugas dan di tanda tangani oleh orang tua murid/wali murid.
o   Menyampaikan penyampaian pada hari yang ditentukan (Diklat)

3.      Senior
o   Mengikuti, membantu serta memberi pengarahan kepada pengurus (A.T).
o   Menjaga nama baik sispala Hitech Peta.






BAB III
NAMA KEDUDUKAN WAKTU DAN SIFAT ORGANISASI
PASAL 2

1.      Seluruh siswa/i Pecinta Alam Hitech Peta SMK Negeri 2 Merangin dihimpun, dibina, dan dilatih dalam satu wadah yang bernama Himpunan Insan Technologi Pecinta Alam (Hitech Peta) SMK Negeri 2 Merangin.
2.      Siswa/i Pecinta Alam Hitech Peta SMK Negeri 2 Merangin merupakan salah satu Extra pilihan yang diakui dan mendapatkan perlindungan dari sekolah.
3.      Berdirinya Siswa/i Pecinta Alam Hitech Peta SMK Negeri 2 Merangin pada hari Sabtu, 16 Oktober 2009.
4.      Sifat Organisasi antara lain :
·         Menghimpun dan membina siswa/i Pecinta Alam Hitech Peta SMK Negeri 2 Merangin, guna meningkatkan ketaqwaan kepada tuhan yang maha esa, rasa nasionalisme, pengabdian dan menjalankan tujuan Pecinta Alam dalam suatu technologi.
·         Siswa/i Pecinta Alam Hitech Peta SMK Negeri 2 Merangin bukan organisasi politik, melainkan organisasi yang bergerak dalam bidang technologi yang mencintai alam dan sosial.
·         Siswa/i Pecinta Alam Hitech Peta SMK Negeri 2 Merangin memberi kemerdekaan tiap anggota untuk melakukan peribadahan menurut keyakinan dan kepercayaan masing-masing.
·         Siswa/i Pecinta Alam Hitech Peta SMK Negeri 2 Merangin berpedoman pada kode etik pecinta alam Se-Indonesia.

BAB IV
HAKEKAT PECINTA ALAM

            Hakikat Pecinta Alam
                        Pecinta alam adalah manusia yang sadar dan mengabdi kepada tuhan yang maha esa, memelihara alam beserta isinya, mengabdikan diri kepada bangsa dan tanah air, menghormati tata kehidupan yang berlaku dan memper erat persaudaraan dengan sesama pecinta alam sesuai dengan asas dan tujuan pecinta alam, bersama-sama melestarikan alam.




LAMBANG HITECH PETA







v  Arti Lambang
1.      Dua Gunung
SMKN 2 Merangin yang mempunyai generasi muda peduli lingkungan dengan technologi dan iman.
2.      Telapak Kaki
Penjelajahan yang akan selalu meninggalkan hal-hal positif.
3.      Mentari
Pancaran yang terasa dimana anak Sispala Hitech Peta berguna bagi bangsa dan masyarakat sekitar.
4.      Roda Gigi
Dimana sispala Hitech Peta Bernaung di SMKN 2 Merangin
5.      Peta Indonesia
Remaja Indonesia yang peduli akan kelestarian alam.
6.      Rantai
Persatuan dan persaudaraan yang mempunyai satu tujuan untuk melestarikan alam dengan technologi dan iman.
7.      Insan
Siswa/i yang mempunyai jiwa pecinta alam denga technologi dan iman.
8.      Mata Angin
Siswa/i yang mempunyai petunjuk agar tidak melenceng dari asas negara dan kode etik pecinta alam.
9.      Warna Biru
Keadilan organisasi yang akan dijaga anggota anggotanya.
10.  Warna Hijau
Melambangkan impian organisasi ini untuk melestarikan alam.
11.  Garis Merah Putih
Sispala yang berjiwa patriot, suci dengan imannya dan berani melestarikan alam dengan technologi dan iman.
12.  Lima Bintang
Gagasan siswa yang telah mendirikan.
13.  Air
Remaja adalah komponen utama dalam kelestarian alam di masa depan. (air adalah komponen utama dalam hidup)









BAB V
KODE ETIK PECINTA ALAM

Kode etik pecinta alam Indonesia dicetuskan dalam kegiatan Gladian Nasional Pecinta Alam IV yang dilaksanakan di Pulau Kahyangan dan Tana Toraja pada bulan Januari 1974. Gladian yang diselenggarakan oleh Badan Kerja sama Club Antarmaja pencinta Alam se-Ujung Pandang ini diikuti oleh 44 perhimpunan pecinta alam se-Indonesia.

Kode Etik Pecinta Alam Se-Indonesia
·                    Pecinta Alam Indonesia sadar bahwa alam beserta isinya adalah

ciptaan Tuhan Yang Maha Esa

·                    Pecinta Alam Indonesia adalah bagian dari masyarakat

Indonesia sadar akan tanggung jawab kepada Tuhan, bangsa, dan

tanah air

·                    Pecinta Alam Indonesia sadar bahwa pecinta alam adalah sebagian

dari makhluk yang mencintai alam sebagai anugerah yang Mahakuasa

Sesuai dengan hakekat di atas, kami dengan kesadaran

menyatakan :

·                   Mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa
·                   Memelihara alam beserta isinya serta menggunakan sumber alam

sesuai dengan kebutuhannya

·                   Mengabdi kepada bangsa dan tanah air
·                   Menghormati tata kehidupan yang berlaku pada masyarakat

sekitar serta menghargai manusia dan kerabatnya

·                   Berusaha mempererat tali persaudaraan antara pecinta alam

sesuai dengan azas pecinta alam

·                   Berusaha saling membantu serta menghargai dalam pelaksanaan

pengabdian terhadap Tuhan, bangsa dan tanah air

·                   Selesai
Disyahkan bersama dalam
Gladian Nasional ke-4
Ujung Pandang, 1974









BAB VI
ASAS DAN TUJUAN
PASAL 3

            Asas Hitech Peta berdasarkan pada pancasila yang terangkum dalam UUD 1945, Peraturan pemerintah serta peraturan sekolah.

PASAL 4

Tujuan Hitech Peta antara lain :

·                    Membuktikan ketaqwaan kepada tuhan yang maha esa
·                    Mensyukuri nikmat tuhan yang maha esa yang telah diberikan untuk kita dan menjaganya dari kerusakan akibat perbuatan manusia.
·                    Menambah pengetahuan diluar sekolah.
·                    Melatih diri untuk saling tolong menolong (bergotong royong) dan bersosialisasi pada sesama.
·                    Mengangkat nama baik SMK Negeri 2 Merangin dalam semua kegiatan di luar (external) maupun di dalam (internal).
·                    Ikut serta / peran dalam melindungi alam dari tangan yang tidak bertanggung jawab dengan mengadakan program penghijauan, khususnya di lingkungan SMK Negeri 2 Merangin dan sekitanya.
·                    Membekali semua anggota dengan pengetahuan dan formal dengan  menyampaikan pendidikan formal sekolah.

PASAL 5
TUGAS POKOK

Tugas pokok siswa pecinta alam Hitech Peta  sebagai berikut :
·                    Menyelenggarakan kegiatan yang mengacu pada cinta alam, lingkungan, dan budaya.
·                    Menimbulkan tunas-tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, yang sanggup bertanggung jawab, yang membina serta mengingat kemerdekaan nasional.
·                    Menciptakan generasi muda agar lebih peduli dengan alam karena pentingnya alam bagi kehidupan.
·                    Menghimpun dan mendidik generasi muda yang mempunyai rasa cinta terhadap alam.


BAB VII
FUNGSI DAN USAHA
PASAL 6
FUNGSI


Fungsi jiwa Pecinta Alam Hitech Peta sebagai berikut :
·                    Wadah pembinaan dan pengembangan anggota dengan menggunakan prinsip-prinsip pengetahuan tentang pecinta alam yang melaksanakannya disesuaikan dengan keadaan dan berkembangan bangsa serta masyarakat indonesia.
·                    Pendorong dan memprakarsa cinta lingkungan dengan menyelenggarakan usaha usaha yang kontruktif yang menjadi acuan bagi anggota dan masyarakat serta menjadi pelapor usaha pelestarian alam dan lingkungan.
·                    Wadah penyelenggaraan usaha usaha dan kegiatan untuk meningkatkan kesadaran, ketulusan dan kemampuan para anggota supaya lebih mencintai technologi, alam dan melestarikan lingkungan.
·                    Sebagai wadah penyelenggaraan kegiatan untuk meningkatkan technologi, alam dan pemeliharaan lingkungan.


PASAL 7
USAHA

1.                  Siswa Pecinta Alam Hitech Peta SMK Negeri 2 Merangin sebagai wadah pecinta technologi dan alam serta mengadakan kegiatan-kegiatan yang bertujuan sebagai berikut:
A.    Menanamkan dan menumbuhkan sikap, watak, mental, moral dan perilaku yang luhur sebagai berikut :
·         Pendidikan keagamaan untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada tuhan yang maha esa menurut agama dan kepercayaan masing masing.
·         Menanam jiwa pancasila dan rasa cinta tanah air serta meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara.
·         Memupuk kerukunan antar umat beragama dan antar pemeluk agama lain.
·         Menanamkan dan mengembangkan rasa kesetiakawanan untuk menumbuhkan sikap gotong royong, senasip-sepenanggungan dan suka menolong terhadap sesama.
B.     Menumbuhkan rasa percaya diri serta memupuk perilaku yang inofatif, kreatif, dan rasa tanggung jawab serta kedisiplinan setiap anggota.
C.     Mengembangkan keterampilan anggota dengan peralatan yang tersedia untuk membentuk anggota yang berpengetahuan, terampil, cerdas, sehat, dll.

2.                  Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut maka diadakan kegiatan kegiatan yang mengandung nilai pendidikan dan pengetahuan sesuai dengan cara-cara sebagai berikut:
A.    Melaksanakan pendidikan dan latihan secara rutin dan berkala dengan prinsip among (membimbing) dan metode latihan berdasarkan :
Ø  Kesukarelaan
Ø  Kesahajaan hidup (kesederhanaan/kewajaran)
Ø  Swadaya
Ø  System berkelompok
B.     Mengadakan pendidikan dan latihan kepemimpinan untuk menyiapkan generasi penerus yang bertanggung jawab dan berjiwa pemimpin.
C.     Berusaha penyediakan sarana dan prasarana.
D.    Bekerjasama dengan organisasi pecinta alam dan organisasi kepemudaan lain untuk memperluas pengetahuan anggota.
E.     Memasyarakatkan tujuan Hitech Peta dan pecinta alam secara umum.
F.      Mengadakan usaha usaha lain yang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan Hitech Peta.



BAB VII
MUSYAWARAH
PASAL 9

            Dalam organisasi Hitech Peta kekuasaan tertinggi dipegang oleh musyawarah umum. Musyawarah umum dilaksanakan sedikitnya satu kali dalam satu tahun yang dipimpin oleh ketua atau yang mewakil dan dihadiri oleh sekurang kurangmya 2/3 dari seluruh anggota, pengurus, dan pembina. Keputusan diambil dengan jalan musyawarah  mufakat. Bila tidak ada kesepakatan ditempuh dengan menggunakan pemungutan suara dengan ketentuan 2/3 dari anggota yang hadir menyetujuinya, keputusan harus dikonsultasi dengan pembina, penasehat, dan disahkan oleh kepsek (kepala sekolah).

BAB XI
PENDAPATAN
PASAL 10

            Pendapatan siswa pecinta alam Hitech Peta guna melaksanakan kegiatan operasional organisasi di peroleh dari :
·                    Subsidi sekolah
·                    Iuran Anggota
1.                  Kelas XI Selaku Pengurus (A.T)
2.                  Kelas X Selaku C.A.M
·                    Kas
·                    Iuran Tetap Hitech Peta
·                    Sumbangan Anggota Kehormatan
·                    Sumbangan Alumni SMK Negeri 2 Merangin
·                    Serta usaha-usaha lain dari berbagai sumber yang tidak berlawanan dengan nilai norma, per UU, Kode Etik Hitech Peta dan Kode Etik Pecinta Alam Se-Indonesia.

PASAL 12
PROGRAM TAHUNAN

·                    Pendaftaran (pada tahun ajaran baru)
·                    Materi Ruangan
·                    Praktek Lapangan (setelah mendapatkan materi ruangan)
·                    Pergantian Struktur Organisasi Hitech Peta
·                    Pendidikan Calon Anggota Muda (C.A.M) menjadi Anggota muda (A.M)
·                    Expedisi dan Pelantikan untuk menjadi Anggota Tetap (A.T) bagi siswa yang telah menjadi Anggota Muda (A.M).
·                    Penanaman Seribu Pohon.
·                    Memperingati Ultah/berdirinya Sispala Hitech Peta (16 Oktober 2009)
·                    Mendaki Gunung
·                    Panjat tebing
·                    Lintas Alam
·                    Arung Jeram. dll
·                    Serta Kegiatan-kegiatan positif tentang pecinta alam dan memperingati hari-hari besar lainnya.




PASAL 13

Syarat seseorang pecita alam Hitech Peta :
·                    Mencintai alam (tidak merusak alam / mengkotori alam).
·                    Siap mental dalam segala kondisi.
·                    Sehat Jasmani dan Rohani.
·                    Meninggalkan kebaikan dimanapun kita berada.

PASAL 14

            Kriteria penilaian untuk menjadi Anggota Tetap Sispala Hitech Peta SMKN 2 Merangin :
·                    Aktif mengikuti kegiatan sispala
·                    Menguasai materi
·                    Keseriusan dalam mengikuti sispala serta mempunyai mental

PASAL 15

            Hal yang dapat menghilangkan status keanggotaan di sispala Hitech Peta SMK Negeri 2 Merangin yaitu :
·                    Pemecatan anggota karena melanggar peraturan yang di tetapkan
·                    Pengunduran diri
·                    Meninggal dunia

PASAL 16

Peraturan bagi semua anggota sispala Hitech Peta SMK Negeri 2 Merangin :
·                    Dilarang berpacaran sesama anggota Sispala Hitech Peta SMKN 2 Merangin
·                    Dilarang ada permusuhan di dalam Organisasi Hitech Peta maupun Pecinta alam Se-Indonesia
·                    Menghargai dan menghormati Organisasi lainnya.
·                    Dilarang Merokok, minuman ber alkohol,obat-obat terlarang serta merusak keindahan alam, lingkungan sekitar, dll.

BAB XI
PASAL 1
STRUKTUR ORGANISASI

·                    DEWAN PENASEHAT
1.                  KEPALA SEKOLAH
2.                  PEMBINA
3.                  PENDIRI
4.                  ANGGOTA KEHORMATAN
·                    DEWAN PENGURUS (A.T)
1.                  KETUA
2.                  WAKIL KETUA
3.                  SEKRETARIS
4.                  BENDAHARA
5.                  KOORDINATOR
1.                  PERLENGKAPAN
2.                  PUBLIKASI DAN DOKUMENTASI
3.                  OPERASIONAL
4.                  HUMAS
5.                  KESEHATAN
6.                  DEVISI
1.                  GUNUNG RIMBA
2.                  ROLL CLIMBING DAN WORK CLIMBING
3.                  LINGKUNGAN HIDUP
4.                  SAR PPGD
5.                  NAVIGASI
6.                  CEVING
7.                  ARUNG JERAM


BAB XII
PASAL 1
ATRIBUT

            Untuk meningkatkan persatuan serta disiplin, anggota Hitech Peta harus menggunakan Atribut setiap kegitan yang berhubungan dengan pecinta alam.
·                    Untuk Anggota muda (A.M) menggunakan atribut slayer yang telah diberikan saat diklat (A.M) atau diklat dasar
·                    Untuk Anggota Tetap (A.T) bagde lambang Hitech Peta harus menempel pada slayer, dan PDL (Pakaian Dinas Lapangan) dan atribut lainnya yang berhubungan dengan Hitech Peta.
PASAL 2
ANGGOTA KEHORMATAN

            Atribut Anggota Kehormatan sama dengan Anggota Tetap (A.T), perbedaannya ialah  diberikan logo bertuliskan Anggota Kehormatan diatas nama Hitech Peta pada posisi depan sebelah kiri pada PDL, sebagai penghargaan yang telah aktif serta selalu ikut berperan selama lulus dari SMKN 2 Merangin.

BAB XIII
PASAL 1
ANGGARAN RUMAH TANGGA


            Anggaran Rumah Tangga siswa pecinta alam Hitech Peta dibuat oleh pendiri Hitech Peta dengan pertimbangan-pertimbangan dari kepala sekolah. Perubahan Anggaran Rumah Tangga dilakukan jika hal itu sangat penting. Perubahan itu dilakukan oleh rapat umum atau mubes(musawarah besar), sekurang kurangnya dihadiri oleh 70% anggota Hitech Peta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar