Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga
Himpunan Insan Technologi Pecinta Alam
Sispala SMK Negeri 2 Merangin
DASAR
Bahwa untuk mewujudkan tujuan pecinta
alam mutlak perlu adanya kesadaran suatu organisasi yang stabil yang mampu
mengantar pecinta alam untuk mencintai, melestarikan alam dan merawat kekayaan
alam dengan teknologi selama kita pergunakannya.
Untuk mencapai permasyarakatan rasa
cinta pada lingkungan dan budaya diperlukan adanya anggota yang mampu
melaksanakan tugasnya dengan teknologi dan iman khusunya di indonesia.
Atas dasar pemikiran diatas, untuk
mendorong generasi muda agar lebih mencintai alam dengan teknologi maka sangat
diperlukan wadah untuk menghimpun segenap siswa/i pecinta alam di SMK Negeri 2
Merangin. Maka kami bentuk suatu organisasi yang diberi nama Siswa Pecinta Alam
Himpunan
Insan Technologi Pecinta Alam (Hitech Peta) SMKN 2 Merangin.
BAB 1
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
1.
Keanggotaan
Organisasi terdiri dari :
·
Calon Anggota Muda ( C.A.M) : Siswa/i kelas X yang baru mendaftar menjadi
anggota Hitech Peta.
·
Anggota Muda (A.M) : Siswa/i yang sudah melaksanakan
pelatihan
dan diksar Pertama.
·
Anggota Tetap. (A.T) : Siswa/i yang terdaftar dan telah
mendapatkan
pembekalan serta mengikuti diklat kedua
dan
menjabat sebagai pengurus.
·
Senior :
Siswa/i yang telah mengikuti diklat A.T dan
menjadi pengurus
serta masih berdomisili di
SMK Negeri 2 Merangin.
·
Anggota Kehormatan (Alumni) : Siswa/i anggota sispala Hitech Peta yang
telah
lulus
dari SMK
Negeri 2 Merangin.
·
Pembina : Orang yang
diberi wewenang untuk memberi
masukkan pembinaan dan peralatan di dalam
organisasi Hitech Peta SMK Negeri 2 Merangin.
·
Tim Pendiri (T.P) : Orang yang telah bekerja keras
dari awal
Menyusun AD/ART sampai
berdirinya organisasi Hitech Peta.
Siswa/i yang tidak mengikuti diklat maka
dianggap keluar dari sispala Hitech Peta.
BAB II
HAK
DAN KEWAJIBAN
PASAL 1
HAK
1.
Calon Anggota Muda (C.A.M) dan Anggota
Muda (A.M) mempunyai hak memilih dan mengeluarkan pendapat.
2.
Anggota tetap (A.T) mempunyai hak
memilih dan dipilih serta mengeluarkan
pendapat.
3.
Pembina Penasehat mempunyai hak
mengeluarkan pendapat dan saran serta kebijakan.
4.
Alumni Anggota Kehormatan memiliki hak
memilih mengeluarkan pendapat dan saran.
5.
Tim Pendiri (T.P) mempunyai hak
memilih mengeluarkan pendapat serta mengatur organisasi untuk lebih baik.
PASAL
2
KEWAJIBAN
Kewajiban anggota sispala Hitech
Peta dalam organisasi diantaranya :
1.
C.A.M dan A.M
o
Mengikuti
kegiatan Ektrakulikuler rutin setiap hari yang telah di tentukan
o
Mengikuti
kegiatan yang diadakan pengurus
o
Membayar
semua adminitrasi, baik mingguan dan kegiatan resmi.
o
Mentaati
semua peraturan dalam setiap kegiatan
o
Menjaga
nama baik sispala Hitech Peta
2.
Anggota Tetap (A.T)/Pengurus
o
Menyelenggarakan
program kerja (proker) dalam satu tahun dan penuh tanggung jawab.
o
Membuat
proposal kegiatan yang dilaksanakan sebelum kegiatan dilaksanakan.
o
Bertanggung
jawab atas sarana dan prasarana yang telah meliputi Posko,Taman dan Infentaris
alat.
o
Menjaga
nama baik Hitech Peta.
o
Pengurus (A.T) yang tidak
mengikuti kegiatan lapangan wajib membuat surat dengan alasan yang lugas dan di
tanda tangani oleh orang tua murid/wali murid.
o
Menyampaikan
penyampaian pada hari yang ditentukan (Diklat)
3.
Senior
o
Mengikuti,
membantu serta memberi pengarahan kepada pengurus (A.T).
o
Menjaga
nama baik sispala Hitech Peta.
BAB
III
NAMA KEDUDUKAN
WAKTU DAN SIFAT ORGANISASI
PASAL
2
1. Seluruh siswa/i Pecinta
Alam Hitech Peta SMK Negeri 2 Merangin dihimpun, dibina, dan
dilatih dalam satu wadah yang bernama Himpunan Insan Technologi Pecinta Alam
(Hitech Peta) SMK Negeri 2 Merangin.
2. Siswa/i Pecinta
Alam Hitech Peta SMK Negeri 2 Merangin merupakan salah satu Extra pilihan yang
diakui dan mendapatkan perlindungan dari sekolah.
3.
Berdirinya Siswa/i Pecinta Alam Hitech Peta SMK Negeri 2
Merangin pada hari Sabtu, 16 Oktober 2009.
4. Sifat Organisasi antara lain :
·
Menghimpun
dan membina siswa/i Pecinta Alam Hitech Peta SMK Negeri 2 Merangin, guna
meningkatkan ketaqwaan kepada tuhan yang maha esa, rasa nasionalisme,
pengabdian dan menjalankan tujuan Pecinta Alam dalam suatu technologi.
·
Siswa/i
Pecinta
Alam Hitech Peta SMK Negeri 2 Merangin bukan organisasi politik,
melainkan organisasi yang bergerak dalam bidang technologi yang mencintai alam
dan sosial.
·
Siswa/i
Pecinta
Alam Hitech Peta SMK Negeri 2 Merangin memberi kemerdekaan tiap
anggota untuk melakukan peribadahan menurut keyakinan dan kepercayaan
masing-masing.
·
Siswa/i
Pecinta
Alam Hitech Peta SMK Negeri 2 Merangin berpedoman pada kode etik
pecinta alam Se-Indonesia.
BAB
IV
HAKEKAT PECINTA
ALAM
Hakikat
Pecinta Alam
Pecinta alam adalah manusia
yang sadar dan mengabdi kepada tuhan yang maha esa, memelihara alam beserta
isinya, mengabdikan diri kepada bangsa dan tanah air, menghormati tata
kehidupan yang berlaku dan memper erat persaudaraan dengan sesama pecinta alam
sesuai dengan asas dan tujuan pecinta alam, bersama-sama melestarikan alam.
LAMBANG
HITECH PETA
v
Arti Lambang
1.
Dua Gunung
|
SMKN 2
Merangin yang mempunyai generasi muda peduli lingkungan dengan technologi dan
iman.
|
2.
Telapak Kaki
|
Penjelajahan
yang akan selalu meninggalkan hal-hal positif.
|
3.
Mentari
|
Pancaran yang
terasa dimana anak Sispala Hitech Peta berguna bagi bangsa dan masyarakat
sekitar.
|
4.
Roda Gigi
|
Dimana sispala
Hitech Peta Bernaung di SMKN 2 Merangin
|
5.
Peta Indonesia
|
Remaja
Indonesia yang peduli akan kelestarian alam.
|
6.
Rantai
|
Persatuan dan
persaudaraan yang mempunyai satu tujuan untuk melestarikan alam dengan
technologi dan iman.
|
7.
Insan
|
Siswa/i yang
mempunyai jiwa pecinta alam denga technologi dan iman.
|
8.
Mata Angin
|
Siswa/i yang
mempunyai petunjuk agar tidak melenceng dari asas negara dan kode etik
pecinta alam.
|
9.
Warna Biru
|
Keadilan
organisasi yang akan dijaga anggota anggotanya.
|
10. Warna Hijau
|
Melambangkan
impian organisasi ini untuk melestarikan alam.
|
11. Garis Merah Putih
|
Sispala yang
berjiwa patriot, suci dengan imannya dan berani melestarikan alam dengan
technologi dan iman.
|
12. Lima Bintang
|
Gagasan siswa
yang telah mendirikan.
|
13. Air
|
Remaja adalah
komponen utama dalam kelestarian alam di masa depan. (air adalah komponen utama dalam hidup)
|
BAB
V
KODE ETIK
PECINTA ALAM
Kode
etik pecinta alam Indonesia dicetuskan dalam kegiatan Gladian Nasional Pecinta Alam IV
yang dilaksanakan di Pulau Kahyangan dan Tana Toraja pada bulan Januari 1974.
Gladian yang diselenggarakan oleh Badan Kerja sama Club Antarmaja pencinta Alam
se-Ujung Pandang ini diikuti oleh 44 perhimpunan pecinta alam se-Indonesia.
Kode Etik
Pecinta Alam Se-Indonesia
·
Pecinta
Alam Indonesia sadar bahwa alam beserta isinya adalah
ciptaan
Tuhan Yang Maha Esa
·
Pecinta
Alam Indonesia adalah bagian dari masyarakat
Indonesia
sadar akan tanggung jawab kepada Tuhan, bangsa, dan
tanah
air
·
Pecinta
Alam Indonesia sadar bahwa pecinta alam adalah sebagian
dari
makhluk yang mencintai alam sebagai anugerah yang Mahakuasa
Sesuai dengan hakekat di atas, kami
dengan kesadaran
menyatakan
:
·
Mengabdi
kepada Tuhan Yang Maha Esa
·
Memelihara
alam beserta isinya serta menggunakan sumber alam
sesuai
dengan kebutuhannya
·
Mengabdi
kepada bangsa dan tanah air
·
Menghormati
tata kehidupan yang berlaku pada masyarakat
sekitar
serta menghargai manusia dan kerabatnya
·
Berusaha
mempererat tali persaudaraan antara pecinta alam
sesuai
dengan azas pecinta alam
·
Berusaha
saling membantu serta menghargai dalam pelaksanaan
pengabdian
terhadap Tuhan, bangsa dan tanah air
·
Selesai
Disyahkan bersama dalam
Gladian Nasional ke-4
Ujung Pandang, 1974
Gladian Nasional ke-4
Ujung Pandang, 1974
BAB
VI
ASAS DAN TUJUAN
PASAL 3
Asas Hitech Peta
berdasarkan pada pancasila yang terangkum dalam UUD 1945,
Peraturan pemerintah serta peraturan sekolah.
PASAL
4
Tujuan Hitech
Peta antara lain :
·
Membuktikan
ketaqwaan kepada tuhan yang maha esa
·
Mensyukuri
nikmat tuhan yang maha esa yang telah diberikan untuk kita dan menjaganya dari
kerusakan akibat perbuatan manusia.
·
Menambah
pengetahuan diluar sekolah.
·
Melatih
diri untuk saling tolong menolong (bergotong royong) dan bersosialisasi pada
sesama.
·
Mengangkat
nama baik SMK Negeri 2 Merangin dalam semua kegiatan di luar (external) maupun di dalam
(internal).
·
Ikut
serta / peran dalam melindungi alam dari tangan yang tidak bertanggung jawab
dengan mengadakan program penghijauan, khususnya di lingkungan SMK Negeri 2
Merangin dan sekitanya.
·
Membekali
semua anggota dengan pengetahuan dan formal dengan menyampaikan pendidikan formal sekolah.
PASAL 5
TUGAS POKOK
Tugas pokok
siswa pecinta alam Hitech Peta sebagai berikut :
·
Menyelenggarakan
kegiatan yang mengacu pada cinta alam, lingkungan, dan budaya.
·
Menimbulkan
tunas-tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, yang sanggup
bertanggung jawab, yang membina serta mengingat kemerdekaan nasional.
·
Menciptakan
generasi muda agar lebih peduli dengan alam karena pentingnya alam bagi
kehidupan.
·
Menghimpun
dan mendidik generasi muda yang mempunyai rasa cinta terhadap alam.
BAB
VII
FUNGSI DAN USAHA
PASAL 6
FUNGSI
Fungsi jiwa
Pecinta Alam Hitech Peta sebagai berikut :
·
Wadah
pembinaan dan pengembangan anggota dengan menggunakan prinsip-prinsip
pengetahuan tentang pecinta alam yang melaksanakannya disesuaikan dengan keadaan
dan berkembangan bangsa serta masyarakat indonesia.
·
Pendorong
dan memprakarsa cinta lingkungan dengan menyelenggarakan usaha usaha yang
kontruktif yang menjadi acuan bagi anggota dan masyarakat serta menjadi pelapor
usaha pelestarian alam dan lingkungan.
·
Wadah
penyelenggaraan usaha usaha dan kegiatan untuk meningkatkan kesadaran,
ketulusan dan kemampuan para anggota supaya lebih mencintai technologi, alam
dan melestarikan lingkungan.
·
Sebagai
wadah penyelenggaraan kegiatan untuk meningkatkan technologi, alam dan
pemeliharaan lingkungan.
PASAL 7
USAHA
1.
Siswa
Pecinta Alam Hitech Peta SMK Negeri 2 Merangin sebagai wadah pecinta
technologi dan alam serta mengadakan kegiatan-kegiatan yang bertujuan sebagai
berikut:
A.
Menanamkan
dan menumbuhkan sikap, watak, mental, moral dan perilaku yang luhur sebagai
berikut :
·
Pendidikan
keagamaan untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada tuhan yang maha esa menurut
agama dan kepercayaan masing masing.
·
Menanam
jiwa pancasila dan rasa cinta tanah air serta meningkatkan kesadaran berbangsa
dan bernegara.
·
Memupuk
kerukunan antar umat beragama dan antar pemeluk agama lain.
·
Menanamkan
dan mengembangkan rasa kesetiakawanan untuk menumbuhkan sikap gotong royong,
senasip-sepenanggungan dan suka menolong terhadap sesama.
B.
Menumbuhkan
rasa percaya diri serta memupuk perilaku yang inofatif, kreatif, dan rasa
tanggung jawab serta kedisiplinan setiap anggota.
C.
Mengembangkan
keterampilan anggota dengan peralatan yang tersedia untuk membentuk anggota
yang berpengetahuan, terampil, cerdas, sehat, dll.
2.
Untuk
mencapai tujuan-tujuan tersebut maka diadakan kegiatan kegiatan yang mengandung
nilai pendidikan dan pengetahuan sesuai dengan cara-cara sebagai berikut:
A.
Melaksanakan
pendidikan dan latihan secara rutin dan berkala dengan prinsip among
(membimbing) dan metode latihan berdasarkan :
Ø
Kesukarelaan
Ø
Kesahajaan
hidup (kesederhanaan/kewajaran)
Ø
Swadaya
Ø
System
berkelompok
B.
Mengadakan
pendidikan dan latihan kepemimpinan untuk menyiapkan generasi penerus yang
bertanggung jawab dan berjiwa pemimpin.
C.
Berusaha
penyediakan sarana dan prasarana.
D.
Bekerjasama
dengan organisasi pecinta alam dan organisasi kepemudaan lain untuk memperluas
pengetahuan anggota.
E.
Memasyarakatkan
tujuan Hitech Peta dan pecinta alam secara umum.
F.
Mengadakan
usaha usaha lain yang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan Hitech
Peta.
BAB VII
MUSYAWARAH
PASAL 9
Dalam organisasi Hitech
Peta kekuasaan tertinggi dipegang oleh musyawarah umum. Musyawarah
umum dilaksanakan sedikitnya satu kali dalam satu tahun yang dipimpin oleh
ketua atau yang mewakil dan dihadiri oleh sekurang kurangmya 2/3 dari seluruh
anggota, pengurus, dan pembina. Keputusan diambil dengan jalan musyawarah mufakat. Bila tidak ada kesepakatan ditempuh
dengan menggunakan pemungutan suara dengan ketentuan 2/3 dari anggota yang
hadir menyetujuinya, keputusan harus dikonsultasi dengan pembina, penasehat,
dan disahkan oleh kepsek (kepala sekolah).
BAB XI
PENDAPATAN
PASAL 10
Pendapatan siswa pecinta alam Hitech
Peta guna melaksanakan kegiatan operasional organisasi di peroleh
dari :
·
Subsidi
sekolah
·
Iuran
Anggota
1.
Kelas
XI Selaku Pengurus (A.T)
2.
Kelas
X Selaku C.A.M
·
Kas
·
Iuran
Tetap Hitech Peta
·
Sumbangan
Anggota Kehormatan
·
Sumbangan
Alumni SMK Negeri 2 Merangin
·
Serta
usaha-usaha lain dari berbagai sumber yang tidak berlawanan dengan nilai norma,
per UU, Kode Etik Hitech Peta dan Kode Etik Pecinta Alam Se-Indonesia.
PASAL 12
PROGRAM TAHUNAN
·
Pendaftaran
(pada
tahun ajaran baru)
·
Materi
Ruangan
·
Praktek
Lapangan (setelah mendapatkan materi ruangan)
·
Pergantian
Struktur Organisasi Hitech Peta
·
Pendidikan
Calon Anggota Muda (C.A.M) menjadi Anggota muda (A.M)
·
Expedisi
dan Pelantikan untuk menjadi Anggota Tetap (A.T) bagi siswa yang telah menjadi
Anggota Muda (A.M).
·
Penanaman
Seribu Pohon.
·
Memperingati
Ultah/berdirinya Sispala Hitech Peta (16 Oktober 2009)
·
Mendaki
Gunung
·
Panjat
tebing
·
Lintas
Alam
·
Arung
Jeram. dll
·
Serta
Kegiatan-kegiatan positif tentang pecinta alam dan memperingati hari-hari besar
lainnya.
PASAL 13
Syarat seseorang
pecita alam Hitech Peta :
·
Mencintai
alam (tidak merusak alam / mengkotori alam).
·
Siap
mental dalam segala kondisi.
·
Sehat
Jasmani dan Rohani.
·
Meninggalkan
kebaikan dimanapun kita berada.
PASAL 14
Kriteria penilaian untuk menjadi Anggota
Tetap Sispala Hitech Peta SMKN 2 Merangin :
·
Aktif
mengikuti kegiatan sispala
·
Menguasai
materi
·
Keseriusan
dalam mengikuti sispala serta mempunyai mental
PASAL 15
Hal yang dapat menghilangkan status
keanggotaan di sispala Hitech Peta SMK Negeri 2 Merangin
yaitu :
·
Pemecatan
anggota karena melanggar peraturan yang di tetapkan
·
Pengunduran
diri
·
Meninggal
dunia
PASAL 16
Peraturan bagi
semua anggota sispala Hitech Peta SMK Negeri 2 Merangin :
·
Dilarang
berpacaran
sesama anggota Sispala Hitech Peta SMKN 2 Merangin
·
Dilarang
ada permusuhan
di dalam Organisasi Hitech Peta maupun Pecinta alam Se-Indonesia
·
Menghargai
dan menghormati Organisasi lainnya.
·
Dilarang
Merokok, minuman ber alkohol,obat-obat terlarang serta merusak keindahan alam,
lingkungan sekitar, dll.
BAB XI
PASAL 1
STRUKTUR
ORGANISASI
·
DEWAN PENASEHAT
1.
KEPALA SEKOLAH
2.
PEMBINA
3.
PENDIRI
4.
ANGGOTA
KEHORMATAN
·
DEWAN PENGURUS
(A.T)
1.
KETUA
2.
WAKIL KETUA
3.
SEKRETARIS
4.
BENDAHARA
5.
KOORDINATOR
1.
PERLENGKAPAN
2.
PUBLIKASI DAN
DOKUMENTASI
3.
OPERASIONAL
4.
HUMAS
5.
KESEHATAN
6.
DEVISI
1.
GUNUNG RIMBA
2.
ROLL CLIMBING
DAN WORK CLIMBING
3.
LINGKUNGAN HIDUP
4.
SAR PPGD
5.
NAVIGASI
6.
CEVING
7.
ARUNG JERAM
BAB XII
PASAL 1
ATRIBUT
Untuk meningkatkan persatuan serta
disiplin, anggota Hitech Peta harus menggunakan Atribut setiap kegitan
yang berhubungan dengan pecinta alam.
·
Untuk
Anggota
muda (A.M) menggunakan atribut slayer yang telah diberikan saat
diklat (A.M) atau diklat dasar
·
Untuk
Anggota
Tetap (A.T) bagde lambang Hitech Peta harus menempel pada slayer,
dan PDL (Pakaian Dinas Lapangan) dan atribut lainnya yang berhubungan dengan Hitech
Peta.
PASAL 2
ANGGOTA
KEHORMATAN
Atribut Anggota Kehormatan sama
dengan Anggota Tetap (A.T), perbedaannya ialah
diberikan logo bertuliskan Anggota Kehormatan diatas
nama Hitech
Peta pada posisi depan sebelah kiri pada PDL, sebagai
penghargaan yang telah aktif serta selalu ikut berperan selama lulus dari SMKN
2 Merangin.
BAB XIII
PASAL 1
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
Anggaran Rumah Tangga siswa pecinta alam Hitech Peta dibuat oleh pendiri Hitech Peta dengan pertimbangan-pertimbangan dari kepala sekolah. Perubahan Anggaran Rumah Tangga dilakukan jika hal itu sangat penting. Perubahan itu dilakukan oleh rapat umum atau mubes(musawarah besar), sekurang kurangnya dihadiri oleh 70% anggota Hitech Peta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar